BPM (Badan Penjaminan Mutu) adalah unit atau lembaga di dalam suatu institusi—terutama perguruan tinggi—yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan, baik internal maupun eksternal.
BPM berperan memastikan kualitas akademik dan nonakademik melalui penyusunan standar mutu, pelaksanaan evaluasi diri, audit mutu internal, serta tindak lanjut perbaikan untuk mendukung tercapainya visi dan misi institusi.
Di Indonesia, keberadaan BPM merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi.
TUGAS
BPM UNIM BONE
Tugas dan fungsi BPM (Badan Penjamin Mutu) pada umumnya berkaitan dengan penjaminan dan peningkatan mutu institusi secara berkelanjutan, khususnya di lingkungan pendidikan. Berikut penjelasannya:
- Menyusun kebijakan, pedoman, dan dokumen sistem penjaminan mutu internal.
- Mengembangkan standar mutu akademik dan nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan evaluasi diri dan pengukuran capaian standar mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal secara berkala.
- Menghimpun, menganalisis, dan melaporkan data mutu kepada pimpinan institusi.
- Mengawal tindak lanjut hasil evaluasi dan audit untuk perbaikan berkelanjutan.
- Memberikan pendampingan dan pelatihan penjaminan mutu kepada unit kerja terkait.
FUNGSI
BPM UNIM BONE
- Perencanaan mutu: menetapkan standar dan sasaran mutu institusi.
- Pengendalian mutu: memantau pelaksanaan kegiatan agar sesuai standar.
- Peningkatan mutu: mendorong perbaikan berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
- Koordinasi mutu: menjadi penghubung antarunit dalam penerapan sistem penjaminan mutu.
- Penjaminan akuntabilitas: memastikan mutu institusi dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.